Sementara, Kapolsek Pamulang Kompol Suhardono, menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban adalah sakit hati dan dendam karena sebelumnya diminta putus hubungan dengan putri korban.
"Keterangan sementara dari pelaku RA motif melakukan percobaan pembunuhan tersebut adalah sakit hati dan dendam," jelas Suhardono.
“Jadi awalnya pelaku berpacaran dengan anak korban inisial N. Saat keduanya dipanggil oleh korban TK, pelaku R. diminta hubungannya putus tidak berlanjut," imbuhnya.
Pelaku dijerat pasal percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dikurangi sepertiga, dan atau penganiayaan berat sebagaimana dimaksud Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.