ROHUL - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) Lembaga Laskar Pagar Negeri (LPPN) Rohul mengadakan penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba bagi generasi muda (Gen Z). Polisi juga meminta masyarakat proaktif melaporkan penyalahgunaan narkoba.
Kasat Reserse Narkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting mengatakan, dampak penggunaan narkoba bisa fatal bagi yang memakai. Sementara bagi pengedar dan bandar tentunya akan mendapat hukuman berat bahkan bisa divonis hukuman mati.
“Peserta memahami dampak sosial di tengah masyarakat bahwa bagi penggunaan narkotika maupun sebagai pengedar sangat berdampak bagi seorang penggunaan maupun pengedar di tengah masyarakat," ucapnya, Kamis (10/10/2024).
Biasanya pengedar maupun pemakai akan menjerumuskan generasi muda dengan memberikan narkoba secara gratis. Setelah terjerumus, baru membeli dan kalau sudah tidak punya uang bisa jadi pengedar. Untuk itu, kepada siapa saja yang mengetahui peredaran narkoba bisa melaporkannya ke pihak berwajib.
Kemudian petugas memberikan pemahaman jenis narkoba seperti sabu, pil ekstasi, ganja, morfin dan lainnya. Di mana barang tersebut sangat berbahaya untuk dikonsumsi tubuh.
“Jadi semua memahami jenis-jenis narkotika, mengerti sanksi hukum bagi penggunaan maupun pengedar narkotika, kemudian memahami Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009," pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Gen Z yang sudah memiliki hak suara juga diminta berpartisipasi menciptakan Pilkada damai di Rohul. “Jangan mudah termakan isu Hoaks, berita provokasi dan SARA. Bijak juga mengunakan Medsos jangan sebarkan berita negatif,” harap AKP Rapelita.
Adapun kegiatan ini dihadiri oleh seratusan siswa dan juga para guru. Hadir juga dari pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau yakni Reha dan Yendrisno.
(Qur'anul Hidayat)