Namun, kecurigaan polisi terbangun dari kejanggalan keterangan FAZ sebagai saksi. Melalui penyelidikan mendalam, polisi menemukan bahwa FAZ, yang awalnya melaporkan kebakaran tersebut, ternyata adalah pelaku sebenarnya. FAZ mengaku nekat melakukan tindakan keji ini karena merasa sakit hati akibat sering dirundung oleh korban.
Korban, Adab Aulia Rizki, yang berasal dari Aceh, mengalami luka bakar hingga 80 persen dan saat ini tengah dirawat di rumah sakit. Sementara itu, FAZ dijerat dengan Pasal 187 KUHP Jo UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman 7 tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.