Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 12 Tahun Penjara, SYL Ajukan Permohonan Kasasi

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 14 Oktober 2024 |14:38 WIB
Divonis 12 Tahun Penjara, SYL Ajukan Permohonan Kasasi
Terdakwa kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menempuh upaya hukum, terkait vonis yang diterimanya terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian. 

Diketahui, PT Jakarta memperberat hukuman SYL atas kasus tersebut menjadi 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Tidak terima dengan putusan itu, SYL mengajukan permohonan kasasi. 

"Status perkara: permohonan kasasi," bunyi status perkara SYL yang dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dua Terdakwa lain, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta pun mengajukan permohonan kasasi. 

Dalam kasus ini, awalnya Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.

 

Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun. Kemudian, hukuman itu diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah KPK mengajukan banding. 

Diketahui, PT Jakarta memperberat hukuman terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan menambah dua tahun hukuman penjara terhadap SYL. 

"Menjatuhkan pidana terhadap perdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua, Artha Theresia membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024). 

PT DKI Jakarta juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement