Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Diminta Periksa Rekening Terlapor Dugaan Korupsi Pemotongan Honor Hakim 

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 14 Oktober 2024 |20:03 WIB
KPK Diminta Periksa Rekening Terlapor Dugaan Korupsi Pemotongan Honor Hakim 
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi pemotongan honorarium hakim agung. Salah satunya, dengan memeriksa rekening pihak terlapor yang diduga mempunyai harta fantastis hingga ratusan miliar rupiah. 

Demikian disampaikan pihak pelapor yakni, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso dan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. Menurut keduanya, ada dugaan rekening gendut hingga miliaran rupiah milik para terlapor yang harus diperiksa KPK.

"KPK harus memeriksa seluruh rekening terlapor. Uang dugaan korupsi pemotongan honor hakim agung tahun angaran 2022-2023 dengan nilai total sebesar Rp138 miliar sebagai gratifikasi yang tidak dilaporkan," kata Sugeng kepada wartawan, Senin (14/10/2024).

"KPK hanya tinggal menyandingkan jumlah uang yang ada direkening, dengan hasil Laporan Harta  Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para terlapor. Untuk penerimaan dalam bentuk cash juga dapat dikejar," sambungnya.

Sugeng menjelaskan, salah satu terlapor dalam dugaan korupsi pemotongan honorarium hakim sebenarnya sudah pernah diperiksa KPK pada 2016, silam. Pihak terlapor tersebut, kata Sugeng, pernah terungkap memiliki tiga rekening bank yang diduga untuk menampung uang.

Lebih lanjut, dijelaskan Sugeng, ada tiga klasterisasi yang diduga menerima uang pemotongan honorarium hakim. Dugaan bancakan pemotongan honorarium hakim tersebut disinyalir mengalir ke sejumlah pihak mulai dari petinggi hingga bagian administrasi.

Atas dasar itu, IPW, TPDI dan aktifis penggiat anti korupsi lainnya meminta agar pemilihan Ketua MA harus betul-betul dapat menghasilkan calon yang bersih dan berintegritas. Hal itu penting untuk menjaga marwah lembaga Mahkamah Agung sebagai Benteng Terakhir Pencari Keadilan.

 

Para hakim agung yang memiliki hak pilih diminta agar mencegah terpilihnya calon yang berpotensi menjadi tersangka di KPK. IPW dan TPDI meminta agar para hakim tidak memilih calon Ketua MA yang memiliki rekam jejak buruk dan diduga terlibat praktik korupsi.

"Kandidat Ketua MA yang menyandang beban social distrust khususnya dari para pencari keadilan dapat membuat MA semakin terpuruk. Apalagi  calon yang menyandang potential suspect sebagai tersangka, lantaran dapat merugikan Mahkamah Agung itu sendiri," jelas Sugeng.

Sebelumnya, TPDI dan IPW melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pemotongan honor penanganan perkara hakim agung ke KPK.

“Kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan honor penanganan perkara yang menjadi hak hakim agung berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2021, hakim agung berhak mendapatkan honor penanganan perkara yang bisa diputus dalam 90 hari,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung KPK Rabu, 2 Oktober 2024.

Sugeng menuturkan, akibat pemotongan itu membuat hakim agung hanya menerima 60 persen dari total tunjangan yang seharusnya diterima. 

“Ada sekitar 14,05 persen diberikan kepada tim pendukung seperti panitera perkara, panitera muda kamar, staf, itu 14,05%. Ada sebesar 25,95% yang tidak jelas nih,” ujar dia. 

Sugeng menambahkan, dugaan pemotongan tunjangan hakim agung itu penting untuk ditindaklanjuti. Pasalnya, lanjut dia, nominal yang sudah dicatut menyentuh puluhan miliar dalam dua tahun.

“Kalau itu beda-beda, karena kan ada majelis yang tunggal dapat 60% sendiri. Majelis yang susunan tiga, itu juga nilainya juga berbeda. Jadi beda-beda. Tetapi kalau kami hitung kasar, itungan kasar dua tahun ya, itu sekitar Rp90 miliar-an, dua tahun,” jelas dia.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement