JAKARTA- Kepala Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri, Irjen Pol Asep Edi mengungkap kronologi lengkap penangkapan ratu narkoba asal Jambi, Helen.
Asep Edi mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan tim gabungan Bareskrim Polri, dan Polda Jambi berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AY pada 22 Maret 2024 di Kabupaten Tanjabbar Jambi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AY, yang bersangkutan mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka dengan inisial AA," kata Asep Edi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2024).
Pihaknya selanjutnya menangkap AA pada 28 Juli 2024 di Kabupaten Indragiri Hilir Riau dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4 gram.
kemudian, AA mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari dua orang berinisial HDK dan DD dengan jumlah sebanyak empat kilogram narkotika jenis sabu.
Saat itu, DD ditangkap saat sedang bersama istrinya di sebuah hotel yang berada di Jakarta pada tanggal 9 oktober 2024, pukul 21.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan terhadap HDK di kediamannya yang berada di Jakarta pada tanggal 10 Oktober pukul 02.30 WIB.
"Tidak berhenti di situ tim gabungan juga melakukan penangkapan terhadap orang-orang yang ada kaitannya dengan peredaran narkoba di wilayah jambi yang dilakukan oleh tersangka berinisial HDK," katanya.
"Adapun jumlah orang yang dilakukan penangkapan di Jambi adalah sebanyak tiga orang dengan inisial “DS alias T”, “TM alias AK”, dan “MA”," sambungnya.