Saat korban terbangun, kata Gurnald, korban baru sadar kalau barang-barang berharga miliknya sudah raib dibawa kabur oleh pelaku. Tak lama korban langsung membuat laporan ke Polsek Cikarang Barat.
“Keesokan harinya ketika sadar barang-barangnya hilang, korban membuat laporan Polisi di Polsek Cikarang Barat, selanjutnya berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim melakukan pencarian pelaku,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku akhirnya tim Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor Polisi A 4645 XGC di sebuah rumah kontrakan Kampung Kobak, Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, pada Jumat 11 Oktober 2024.
(Angkasa Yudhistira)