Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ajak Kencan Wanita Muda, Pemuda Ini Malah Bawa Kabur Motornya

Avirista Midaada , Jurnalis-Rabu, 16 Oktober 2024 |04:05 WIB
Ajak Kencan Wanita Muda, Pemuda Ini Malah Bawa Kabur Motornya
Penangkapan pencuri motor (foto: Okezone)
A
A
A

MALANG - Pemuda asal Desa Sumberpucung, Kecamatan Pandaan, Pasuruan, terpaksa diamankan oleh Polres Malang. Pemuda berinisial FA (24) ini diamankan usai membawa kabur sepeda motor milik perempuan cantik berinisial PN (24).

Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto menyatakan, awalnya FA dan PN, berkenalan dengan korbannya melalui aplikasi pencarian jodoh. Ketika bertemu FA di wilayah Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, bermaksud meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik PN, dengan alasan untuk mengambil uang, pada Minggu 29 Agustus 2024.

"Pelaku menggunakan modus perkenalan melalui aplikasi pencarian jodoh, lalu meminjam barang berharga milik korban," ucap Ponsen Dadang Martianto, saat ditemui di Mapolres Malang, Selasa (15/10/2024).

Korban baru sadar menjadi korban tindak pidana, usai FA tak kunjung mengembalikan sepeda motor yang dipinjam darinya. Bahkan ketika dihubungi oleh PN, untuk meminta mengembalikan sepeda motornya nomor telponnya justru diblokir.

“Setiap kali diminta, pelaku terus mengelak beralasan kepada korban,” tambah AKP Dadang.

 

Setelah menunggu selama sepuluh hari tanpa ada itikad baik dari FA, korban melapor ke Polsek Karangploso dengan membawa bukti kepemilikan sepeda motor.

Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian segera melakukan penyelidikan dan dalam waktu kurang dari dua belas jam, Unit Reskrim Polsek Karangploso berhasil menangkap FA di rumahnya di Desa Sumberpucung, Kecamatan Pandaan.

"Dari hasil interogasi, FA mengakui telah menggadaikan sepeda motor korban kepada seseorang seharga Rp 3,5 juta," ucap mantan Kasatlantas Polres Batu ini .

Uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari. Saat ini, polisi masih mengejar penadah yang menerima motor hasil penggelapan tersebut.

 

FA kini telah ditahan di Polsek Karangploso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkenalan dengan orang baru melalui aplikasi, terutama terkait masalah kepercayaan dalam meminjamkan barang berharga,” tutup AKP Dadang.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement