Lebih lanjut, Hadi menerangkan, pelaku PPM ketika diinterogasi lebih mendalam mengakui bahwa ia disuruh seseorang berinisial P untuk mengantarkan atau mengedarkan barang bukti pil ekstasi itu di Kota Medan.
"Sejauh ini kasus narkotika itu masih terus didalami dan dikembangkan penyidik. Terhadap pelaku PPM bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk ditahan serta mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.
(Awaludin)