Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selebgram di Bogor Diciduk Usai Promosikan Judi Online, Segini Bayarannya

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Selasa, 22 Oktober 2024 |02:02 WIB
Selebgram di Bogor Diciduk Usai Promosikan Judi <i>Online</i>, Segini Bayarannya
Ilustrasi
A
A
A

"Tersangka S udah tiga kali mendapat kiriman dari yang kita sedang kejar," ungkapnya.

Saat ini, polisi sedang memburu tersangka lain yang telah menawarkan situs judi online kepada S sekaligus berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs judi tersebut. Tersangka S dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Kita jerat tersangka dengan UU ITE perjudian online ancaman 10 tahun penjara," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement