"Tersangka S udah tiga kali mendapat kiriman dari yang kita sedang kejar," ungkapnya.
Saat ini, polisi sedang memburu tersangka lain yang telah menawarkan situs judi online kepada S sekaligus berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs judi tersebut. Tersangka S dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Kita jerat tersangka dengan UU ITE perjudian online ancaman 10 tahun penjara," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.