"Tersangka S udah tiga kali mendapat kiriman dari yang kita sedang kejar," ungkapnya.
Saat ini, polisi sedang memburu tersangka lain yang telah menawarkan situs judi online kepada S sekaligus berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs judi tersebut. Tersangka S dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Kita jerat tersangka dengan UU ITE perjudian online ancaman 10 tahun penjara," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)