Supriyani sendiri diketahui sudah 16 tahun mengabdi sebagai guru honorer di sekolah dasar tersebut.
Ia pun sebenarnya sudah membantah melakukan penganiayaan terhadap anak polisi itu.
4. Berharap kasusnya dihentikan
Samsudin, selaku kuasa hukum Supriyani, berharap kasus tersebut bisa dihentikan atau berdamai secara kekeluargaan melalui rencana proses restorative justice.
"Kami juga meminta agar kasus tersebut bisa dihentikan ataupun lewat proses restorative justice," ujar Samsudin selaku kuasa hukum Supriani.
(Puteranegara Batubara)