JAKARTA - Seorang Guru Sekolah Dasar (SD) honorer, Supriyani dituduh menganiaya anak oknum Polisi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia telah ditetapkan tersangka dan sempat ditahan.
Setelah viral dan mendapatkan perhatian publik, kini Supriyani telah ditangguhkan penahanannya oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan. Berikut fakta-fakta dari perkara tersebut.
1. Supriyani ditetapkan tersangka
Supriyani sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Dalam hal ini, Supriyani yang merupakan guru SDN 4 Baito dituduh melakukan penganiayaan terhadap siswanya berinisial D hingga mengalami luka di paha. Peristiwa tersebut terjadi pada 24 April 2024.
2. Sempat ditahan selama satu minggu
Supriyani sebelumnya sudah menjalani penahanan di Lapas Perempuan selama satu pekan lantaran dituduh menganiaya anak dari oknum polisi.
Kini, Supriyani telah keluar dari Lapas pada Selasa, 22 Oktober 2024, sore. Ia rencananya akan langsung pulang ke kampung halamannya yang berlokasi di Kabupaten Konawe Selatan.
3. Guru honorer selama 16 tahun