Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aturan Kolom Agama di KTP dan KK Digugat ke MK, Ingin Ada Pilihan Tidak Beragama

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 23 Oktober 2024 |21:42 WIB
Aturan Kolom Agama di KTP dan KK Digugat ke MK, Ingin Ada Pilihan Tidak Beragama
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Dua pria bernama Raymond Kamil dan Indra Syahputra, mengajukan permohonan uji materi atas Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Keduanya meminta agar kolom agama dapat diisi dengan keterangan 'tidak beragama' bagi mereka yang tidak menganut agama apapun.

Sidang pendahuluan permohonan Perkara Nomor 146/PUU-XXII/2024 itu telah digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (21/10/2024). Pendamping hukum para pemohon, Teguh Sugiharto, menyatakan bahwa warga yang tidak memeluk salah satu dari tujuh agama resmi yang diakui oleh negara seringkali dipaksa untuk memilih agama yang tidak sesuai dengan keyakinan mereka. 

“Pada kenyataannya (warga) yang tidak memeluk salah satu dari tujuh pilihan dan yang tidak beragama dipaksa keadaan untuk berbohong atau tidak dilayani,” kata Teguh.

Teguh mengatakan, para pemohon tidak menganut agama atau kepercayaan apapun, termasuk agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia. Sehingga, mereka merasa dirugikan secara konstitusional karena dipaksa mengisi kolom agama di KK dan KTP dengan yang kepercayaan yang tidak mereka yakini.

“Padahal dirinya ingin diinput tidak beragama,” ujarnya.

Para Pemohon menyebut telah mengalami diskriminasi karena petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menolak agar kolom agama dalam KK maupun KTP dituliskan 'tidak beragama'.

Menurut Para Pemohon, ketentuan yang diuji mewajibkannya untuk memeluk agama atau kepercayaan tertentu. Para Pemohon mengatakan isian kolom agama tidak bersifat isian terbuka melainkan pilihan tertutup yang memaksa.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement