Politisi yang akrab disapa Wawan itu mengajak publik untuk mendukung pemberantasan mafia tanah. Menurutnya, langkah ini mencerminkan kebijakan tertinggi terkait pertanahan yang termaktub dalam UUD 1945, dengan tujuan untuk kesejahteraan rakyat.
Persoalan tanah, kata Wawan, tidak hanya berkaitan dengan sektor pertanian, tetapi mencakup banyak aspek lain seperti pengelolaan air, kelautan, serta sumber daya alam yang ada di atas dan di bawah tanah, seperti hutan, kebun, dan tambang.
"Persoalan tanah dalamnya juga ada persoalan air, kelautan, sumber daya yang ada di atas dan di dalam tanah seperti hutan, kebun, dan tambang. Oleh karena itu, Indonesia adalah negara yang memiliki berbagai macam sumber daya yang berada di atas, di dalam dan melekat pada tanah harus dimanfaatkan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat,” katanya.
(Arief Setyadi )