Pesta mengatak tersangka IN dan SR diterapkan Pasal Tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika, Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 132 Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 Tahun atau seumur hidup," ujarnya.
Lebih lanjut, Pesta menegaskan narkoba adalah musuh kita bersama, dalam pemberantasan narkoba tidak bisa dibebankan kepada kepolisian saja maka kita harus saling bahu membahu antar polisi, masyarakat dan awak media demi menghilangkan Narkoba di Kota Depok khususnya wilkum Polsek Cinere.
"Saya meminta kepada Masyarakat jangan sungkan dan jangan takut dalam memberikan informasi terkait dengan peredaran narkoba," ungkapnya.
(Awaludin)