Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawa Sabu ke Depok, 2 Kurir Ditangkap Polisi

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 23 Oktober 2024 |08:31 WIB
Bawa Sabu ke Depok, 2 Kurir Ditangkap Polisi
Penangkapan (foto: Okezone)
A
A
A

Pesta mengatak tersangka IN dan SR diterapkan Pasal Tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika, Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 132 Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 Tahun atau seumur hidup," ujarnya.

Lebih lanjut, Pesta menegaskan narkoba adalah musuh kita bersama, dalam pemberantasan narkoba tidak bisa dibebankan kepada kepolisian saja maka kita harus saling bahu membahu antar polisi, masyarakat dan awak media demi menghilangkan Narkoba di Kota Depok khususnya wilkum Polsek Cinere. 

"Saya meminta kepada Masyarakat jangan sungkan dan jangan takut dalam memberikan informasi terkait dengan peredaran narkoba," ungkapnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement