Dalam melakukan aksinya, tersangka mengajak korban jalan-jalan dan diimingi uang jajan. Selanjutnya dengan rayuan mautnya mengajak korban berhubungan selayaknya suami istri.
Namun korban tetap menolak dan berteriak. Apa daya, melalui upaya paksa akhirnya korban tidak dapat menolak tubuhnya disetubuhi tersangka.
Tidak berbeda dengan kejadian pertama, tersangka berhasil kembali mengajak korban jalan-jalan hingga berhasil menyetubuhi korban di rumah kosong.
"Yang kedua ini, tersangka melakukan adegan tersebut dengan perekaman video," tuturnya.
Diakuinya, sempat terjadi ancaman yang dilakukan tersangka terhadap korban. "Hingga saat ini, tersangka melakukan aksi bejatnya karena hawa nafsu. Sedangkan alasan perekaman diduga karena fantasi tersangka," imbuhnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi.
(Awaludin)