Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kata MA soal Mantan Pejabat Tinggi Zarof Ricar Terima Suap Sejak 2012

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 28 Oktober 2024 |16:10 WIB
Kata MA soal Mantan Pejabat Tinggi Zarof Ricar Terima Suap Sejak 2012
Duit hasil suap Zarof Ricar dipamerkan oleh Kejagung (Foto: MNC Media)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR) terkait dugaan pemufakatan jahat suap putusan kasasi Ronald Tannur. Kejagung juga menggeledah rumah Zarof Ricar dan menemukan uang nyaris Rp1 triliun dan emas Antam seberat 51 kilogram. 

Diduga uang itu didapat Zarof dari pengurusan perkara yang dilakukannya sejak 2012 saat menjabat sebagai Kapusdiklat MA.

Terkait hal itu, Juru Bicara MA, Yanto menyebutkan sudah banyak upaya yang dilakukan pihaknya dalam mencegah terjadinya permainan makelar kasus semacam yang dilakukan Zarof. Mulai dari adanya Komisi Yudisial (KY), Bawas MA, hingga Peraturan Mahkamah Agung.

"Namun, toh masih ada kejadian yang demikian. Karena tentunya MA berkomitmen tidak akan melindungi anggota yang tidak benar," ujar Yanto dalam jumpa pers di kantor MA, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Kedua, sambungnya, ke depan pihaknya intensif melakukan pembinaan kepada hakim agar tidak lagi terjadi hal yang terjadi lagi. Usai adanya peristiwa tersebut, Yanto menuturkan pimpinan MA bakal melakukan pembinaan dan pengarahan kepada seluruh pimpinan Pengadilan Tinggi, Pengadilan Agama, hingga Pengadilan Militer se-Indonesia.

"Dan tadi kebijakan pimpinan MA, memberikan kewenangan kepada ketua Pengadilan Tinggi untuk melakukan tindakan yang dianggap perlu dalam hal terjadi penyimpangan, seperti itu ya," tuturnya.

 

Diketahui, Kejagung RI menyita barang bukti dari ZR berupa uang mencapai Rp920 miliar, serta logam mulia yakni emas batangan seberat 51 kilogram dari mantan pejabat MA Zarof Ricar dalam pengembangan kasus suap gratifikasi hakim terkait vonis bebas Ronald Tannur. Uang itu juga diduga merupakan hasil dari pengurusan perkara selama bertugas di MA.

“Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang, ada yang rupiah dan ada yang kaya uang asing,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers, Jumat 25 Oktober 2024.

Dia mengatakan, pihaknya menyita barang bukti dari ZR berupa uang mencapai Rp920 miliar lebih, serta logam mulia yakni emas batangan seberat 51 kg.

“Sebagaimana yang kita lihat di depan ini, yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram,” ujar dia.

Berdasarkan pengakuan Zarof, kata Qohar, uang bernilai fantastis itu diterima dari hasil pengurusan perkara selama menjabat di MA kurun waktu 10 tahun.

“Kapan ini diperoleh? Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purna tugas,” ucapnya.

“Dari mana uang ini berasal? menurut keterangan yang bersangkutan, bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara, sebagian besar pengurusan perkara,” sambung dia.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement