Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bandar Judi Online Ditangkap, Pelaku Danai Tawuran Gangster Begini Modusnya

Kristadi , Jurnalis-Senin, 28 Oktober 2024 |11:09 WIB
Bandar Judi Online Ditangkap, Pelaku Danai Tawuran Gangster Begini Modusnya
Polisi menangkap bandar judi online dan gangster di Semarang (Foto: Kristadi/Okezone)
A
A
A

SEMARANG - Jajaran Satreskrim Polrestabes Semarang mengungkap bandar situs judi online membiayai gangster. Tiga orang tersangka berhasil ditangkap kepolisian.

Dari hasil investigasi petugas, pelaku melakukan hal tersebut untuk membuat keresahan dan mengalihkan fokus pengamanan dalam rangka Pilkada di Jawa Tengah. Tiga orang yang ditangkap merupakan admin judi online dan ketua gangster di Kota Semarang. Masing-masing, Iqbal, Alfin dan Sandi.

Mereka ditangkap Tim Resmob Polrestabes Semarang di rumahnya di daerah Kaligawe, Semarang. Penangkapan dari hasil pengembangan kasus tawuran yang terjadi beberapa waktu lalu di Kota Semarang.

Ditemukan tiga situs judi online yang membiayai gangster, yaitu Ganas69, Jeju Lol, Zigzag. Ketiga situs ini bekerjasama dengan ketiga tersangka untuk menyalurkan pembiayaan kepada sejumlah gangster di Kota Semarang yang memiliki pengikut cukup banyak di media sosial.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, selama satu tahun terakhir, situs judi online telah mengalirkan dana sebesar Rp5 juta sampai Rp8 juta per bulan untuk tiap kelompok gangster. Aliran dana tersebut digunakan untuk pengobatan korban tawuran, meeting dan rekreasi hingga sewa villa dan membeli atribut dan minuman keras.

"Aksi gangster ini dilakukan untuk mengalihkan dan mengganggu situasi keamanan jelang Pilkada serentak di Jawa Tengah," ujar Kapolrestabes Semarang.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement