Kapolrestabes menambahkan, sebagai imbalan dari aliran dana tersebut, tiap kelompok gangster harus memposting situs-situs judi online ke akun anggota gangster di Kota Semarang.
Selain menangkap tiga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti buku transaksi keuangan aliran judi online, uang tunai Rp48 juta, handphone, ATM dan buku rekening yang kini sedang diperiksa di laboratorium forensik.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat Undang-Undang Informasi dan Elektronik terkait penyebaran perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Arief Setyadi )