Adapun motif dari penyelundupan tersebut berawal dari iming-iming yang didapatkan tekong untuk menjemput WNA asal China dari sesorang yang merupakan warga Batam berinisial H.
"dengan upah sebesar Rp40 juta, dengan rincian per orang Rp20 juta. Sebelum menjemput Dua warga negara asing, tekong terlebih dahulu menerima DP dari H sebesar Rp10 juta," ucapnya.
Selanjutnya, kata Eko, kedua warga negara asing asal China tersebut akan diserahkan pada pihak Imigrasi Tanjung Uban sesuai kewenangannya. Sementara pelaku penyelundupan akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
(Angkasa Yudhistira)