Menurutnya, dugaan penyekapan dan pemerkosaan tersebut terjadi pada Jumat, 18 Oktober 2024. Korban pasca bertemu pelaku dibawa ke lokasi kejadian hingga akhirnya disekap di dalam gudang oleh pelaku selama 10 hari lamanya.
Dia menerangkan, pelaku memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri. Tak dijelaskan secara detail apakah korban dapat diselamatkan atau tidak, hanya saja orangtua korban berinisial R telah melaporkan peristiwa yang dialami anaknya itu ke Polres Metro Tangerang Kota.
"Jika korban menolak, pelaku mengancam akan mengikat dan membunuh korban. Kasusnya ditangani Polres Metro Tangerang Kota," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)