Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tetapkan Orangtua yang Diduga Aniaya Anak di Jaktim  Jadi Tersangka 

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 30 Oktober 2024 |21:32 WIB
Polisi Tetapkan Orangtua yang Diduga Aniaya Anak di Jaktim  Jadi Tersangka 
Ilustrasi Penetapan Tersangka. Foto: Dok Okezone.
A
A
A

JAKARTA - Polisi menetapkan pasangan suami istri MLL dan YT sebagai tersangka kasus penganiayaan. Mereka diduga menganiaya anaknya sendiri yang masih berusia lima tahun. 

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyebut kedua resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, 

"Untuk kedua tersangka, ibu korban dan ayah tirinya sudah dilakukan penahanan," kata Nicolas dalam jumpa pers, Rabu (30/10/2024). 

Kasus penganiayaan ini bermula lantaran korban tidak mengakui MLL dan YT sebagai orang tuanya. Nicolas menjelaskan korban memang sebelumnya hidup sehari-hari bersama neneknya di Kupang. 

Orangtua korban pun merasa sakit hati atas hal itu. Korban pun disebut menerima penganiayaan sejak bulan Juli silam. 

"Itu yang membuat sakit hati dari pada kedua orang tuanya. Sehingga mulai dari bulan Juli sampai dengan bulan Oktober, selalu dia mendapatkan perlakuan kekerasan fisik di dalam rumah tangga itu," jelasnya. 

Keduanya disangkakan dengan pasal berlabis yaitu Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 44 UU KDRT. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement