Menurutnya, diantara pelaku terdapat seorang mantan pegawai Alfamart serta seorang tukang parkir yang diduga bertugas untuk mengawasi situasi keamanan di sekitar toko. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 172 juta.
"Setelah kita melakukan penyelidikan, kita langsung meringkus enam orang pelaku. Pelaku di tangkap di berbagai tempat," ucapnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk golok, uang tunai, uang koin, handphone, dan sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksi.
"Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke-2 E KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun," tutupnya.
(Awaludin)