Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Sebut Peserta Pilkada Jakarta Hanya Diperbolehkan Dua Kali Gelar Kampanye Akbar

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 31 Oktober 2024 |17:13 WIB
KPU Sebut Peserta Pilkada Jakarta Hanya Diperbolehkan Dua Kali Gelar Kampanye Akbar
Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Peserta Pilkada Jakarta hanya diperbolehkan menggelar rapat umum atau kampanye akbar sebanyak dua kali. Hal itu berbeda dengan kampanye akbar di masa pemilu 2024.

"Nah, untuk kampanye Akbar di Pilkada ini ada pengaturan maksimal masing-masing pasangan calon dapat melaksanakan rapat umum sebanyak 2 kali selama masa kampanye," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, Kamis (31/10/2024).

Dia mengatakan, rapat umum bisa digelar kapanpun selama masa kampanye di Pilkada Jakarta. Namun kampanye akbar harus berakhir pada pukul 18.00 WIB.

"Itu tergantung dari masing-masing paslon ya mereka mau mulai kapan. Mereka kan bisa menggunakan waktu selama masa kampanye, Jadi nggak ada batasan waktu seperti Pilpres," katanya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement