Selain penegakan hukum, dalam perode yang sama Polri melakukan kegiatan pre-emptive dan juga preventive, sebanyak 12.308 kegiatan pre-emptive berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus, maupun inetasi pemerintahan. Kemudian kegiatan preventive yang dilakukam dengan mengajukan pemberokiran situs atau konten praktik perjudian kepada Komdigi sebanyak 76.722 konten atau situs.
Kepada seluruh masyarakat Indonesia Asep mengingatkan bahwa bahwa fenomena judi online ini sudah sangat meresahkan semua pihak. Selain berdampak buruk pada kesejahteraan keluarga, judi online juga dapat mengakibatkan kecanduan yang akhirnya berdampak pada kegangguan psikologis.
"Kami menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat apabila ada informasi yang berhubungan dengan praktek kejahatan di sekitar kita khususnya praktek perjudian online jangan ragu-ragu untuk melaporkan kepada kami," pungkasnya.
(Awaludin)