Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Tangkap 370 Tersangka Judi Online Sejak 15 Juni

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Sabtu, 02 November 2024 |14:33 WIB
Bareskrim Tangkap 370 Tersangka Judi Online Sejak 15 Juni
Penangkapan (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap sebanyak 370 tersangka dari 300 kasus judi online sejak periode 15 Juni - 1 November 2024. Selama periode tersebut polisi juga menyita berbagai berang dan meminta pemblokiran rekening serta penyitaan uang sebesar Rp 78 miliar lebih. 

"Polri telah berhasil mengungkap kasus penjualan online sejumlah 300 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 370 tersangka," kata Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, Sabtu (2/11/2024). 

Selain menangkap ratusan tersangka judi online, pihaknya juga menyita berbagai barang bukti di antaranya 357 unit handphone, 572 unit laptop, 278 rekening, 34 akun judi online, dua unit kendaraan roda 4, satu unit kendaraan roda 2, dan 740 kartu ATM, 

"Kami juga amankan barang bukti total uang yang telah disita serta rekening yang diajukan blokir sebesar Rp78.190.440.200," jelasnya. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement