Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembentukan Mahkamah Etika Dinilai Tak Cukup, Perlu Pendidikan Sejak Dini untuk Masyarakat

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Sabtu, 02 November 2024 |18:13 WIB
Pembentukan Mahkamah Etika Dinilai Tak Cukup, Perlu Pendidikan Sejak Dini untuk Masyarakat
BPIP
A
A
A

MEDAN – Pembentukan Mahkamah Etik Nasional sebagai lembaga independen yang memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran etika di semua tingkatan pemerintahan dinilai penting dilakukan.

“Saat ini, meskipun sudah ada beberapa lembaga etik di institusi-institusi, efektivitasnya masih dipertanyakan,” kata Juanda, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul dalam diskusi kelompok terpumpun (FGD) bertema Memperkokoh Etika Penyelenggara Negara dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara yang digelar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Universitas Sumatera Utara, Medan, Jumat (1/11/2024).

Dewan atau Mahkamah Etik Nasional ini diharapkan dapat memberikan sanksi yang tegas dan mandiri untuk mengawasi para penyelenggara negara dalam mematuhi standar etika yang ada.

Namun, Juanda mengakui bahwa pembentukan lembaga etik saja tidak cukup. Perubahan nyata harus dimulai dari pendidikan etika yang kuat sejak usia dini hingga di perguruan tinggi.

Juanda menyoroti betapa masih lemahnya penerapan etika dalam hukum dan pemerintahan di Indonesia. Padahal dalam praktek berbangsa dan bernegara, Indonesia sudah memiliki Pancasila sebagai dasar negara. 

“Sebagai bangsa yang merdeka, ideologi Pancasila adalah kesepakatan nasional yang telah dinormalkan dalam konstitusi,” ujarnya.

Lemahnya penerapan etika itu memunculkan paradoks negara hukum di Indonesia. Juanda mempertanyakan konsepsi tersebut yang juga tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.

"Apakah benar Indonesia sudah menjadi negara hukum? Keadilan belum terpenuhi, korupsi masih jalan, dan kedisiplinan publik masih kurang. Sulit menjawabnya dengan jernih," katanya, 

Ia menegaskan, etika seharusnya menjadi energi utama dalam penegakan hukum, bukan sekadar hukum normatif yang terpisah dari moral.

Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala Samsul Rizal menambahkan, perlunya penguatan kurikulum etika agar generasi mendatang dapat lebih menjunjung tinggi nilai-nilai moral dalam menjalankan profesi mereka. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement