Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bejat! Dua Pria Rudapaksa Remaja 14 Tahun Sejak SD hingga SMP

Ira Widyanti , Jurnalis-Minggu, 03 November 2024 |12:58 WIB
Bejat! Dua Pria Rudapaksa Remaja 14 Tahun Sejak SD hingga SMP
Dua pria rudapaksa remaja 14 tahun dari SD hingga SMP (Foto: MNC Media)
A
A
A

Kapolsek menjelaskan, pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban dengan mengancam akan menyebarkan video kepada orang-orang.

"Karena yang bersangkutan ini pertama kali bersetubuh dengan korban menvideokan, jadi video ini sebagai alat, jika tidak mengikuti permintaan akan viralkan," ujarnya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Rohmawan, pelaku mengaku kenal dengan korban saat keduanya bertemu di salah satu warung.

"Orangtua korban tuna rungu bapak dan ibunya. Peran masing-masing pelaku, LT ini yang mempunyai video asusila. Sedangkan ND ini teman SD-nya," ujar Kapolsek. 

Atas perbuatannya, pelaku LT dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI NO 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun. Sedangkan ND dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI NO 17 tahun 2016 ancaman 8 tahun.
 

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement