Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PK Mardani Maming Dikabulkan MA, Begini Respons KPK

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 05 November 2024 |18:45 WIB
PK Mardani Maming Dikabulkan MA, Begini Respons KPK
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming tetap dihukum 10 tahun penjara meski Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Merespons hal itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebutkan bahwa pihaknya menghormati independensi atas putusan majelis hakim terhadap permohonan PK tersebut, meski menyayangkan pidana penjara diturunkan.

“KPK menghormati independensi putusan Majelis Hakim atas permohonan peninjauan kembali dari pemohon terpidana Mardani H. Maming. Meskipun kami menyayangkan pidana penjara yang dijatuhkan turun menjadi selama 10 tahun,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Tessa menuturkan, pihaknya berharap proses hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dapat memberikan efek jera yang efektif bagi para pelakunya.

“Sekaligus memberikan sumbangsih bagi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui pidana tambahan uang pengganti,” jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maning dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). PK itu diputus pada Senin (4/11/2024), oleh ketua majelis Prim Haryadi, anggota majelis 1 Ansori dan anggota majelis 2 Dwiarso Budi Santiarto. 

 

"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H Maming tersebut. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 tersebut," bunyi putusan MA dikutip dariwebsitenya, Selasa (5/11/2024). 

Meski diterima, majelis hakim tetap menyatakan Mardani terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif Pertama. Majelis menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta kepada yang bersangkutan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terpidana MARDANI H. MAMING oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan," sambungnya. 

Selain itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110,604 miliar yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap. Jika tak mampu membayar maka harta bendanya akan disita. 

"Menghukum Terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752,00, jika Terpidana tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap," tulisnya.

"Harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," sambungnya.

Putusan PK mengurangi hukuman Mardani Maming dua tahun. Pengadilan Tinggi Banjarmasin sebelumnya memvonis Mardani Maming hukuman penjara 12 tahun dengan denda Rp500 juta. Selain itu, terdakwa perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan dan Operasi Produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu. juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement