KPU dan Bawaslu Blitar juga menyatakan adanya pelanggaran dengan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang membawa catatan di luar ketentuan KPU saat debat kedua Pilkada Blitar 2024.
"Kita sudah rapat beberapa kali bersama LO bagaimana debat kedua disepakati bersama. Kalau catatan yang dikasih KPU ada tandanya, jadi hanya dua lembar, jadi tidak sebuah buku," ujar Ketua KPU Blitar Sugino.
Setelah dihentikan oleh KPU, kedua pasangan calon dan tim pendukung yang datang ke acara debat ini meninggalkan ruang debat.
(Arief Setyadi )