SUKABUMI - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus promosi judi online yang dilakukan melalui siaran langsung di media sosial. Salah satunya, Gunawan Sadbor Tiktoker asal Sukabumi yang terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
Sementara satu tersangka lainnya yang terlibat adalah AS alias T (39). Kedua pelaku diduga mempromosikan situs judi online yang dapat diakses publik.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa pada Sabtu, 26 Oktober 2024, kedua tersangka melakukan live streaming yang diunggah ulang oleh akun Tiktok @flogitoto1.
AS alias T, dengan akun Tiktok @sadbor86, secara aktif mempromosikan situs judi Flokitoto dengan cara berulang-ulang mengajak penonton untuk mengakses situs tersebut.
Tersangka AS bahkan menggunakan bahasa yang menarik perhatian seperti Bapa Floki Si Gacor Anti Rungkat, sebagai bagian dari promosi.