Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Sumut Ajukan Pemblokiran 231 Situs Judi Online

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Selasa, 05 November 2024 |16:03 WIB
Polda Sumut Ajukan Pemblokiran 231 Situs Judi Online
Polda Sumut ajukan pemblokiran 231 situ judi online (Foto : Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

MEDAN - Polda Sumatra Utara (Sumut) mengajukan pemblokiran terhadap 231 laman (situs) judi online (judol) kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia. Ratusan situs itu didapat dari patroli yang dilakukan tim dari Direktorat Siber Polda Sumut.

"Sudah 231 website judi online yang diajukan ke kominfo oleh tim Siber Polda Sumut untuk dilakukan pemblokiran," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Selasa (5/11/2024).

Hadi mengatakan Tim Siber Polda Sumatera Utara terus meningkatkan patroli di dunia maya, untuk mencegah praktik judi daring tersebut di wilayahnya.

Kabid Humas merinci tindakan tegas tim Siber Polda Sumut meminta pemblokiran situs perjudian selama bulan Januari sebanyak 42 situs, bulan April 6 situs, Mei 28 situs, Juni 26 situs, Juli 26 situs, Agustus 42 situs, September 29 situs, dan Oktober 32 situs.

Dari pengajuan tersebut  Status kominfo 50/link di blokir dan 181 menunggu verivikasi dari kominfo untuk memblokir.
Lebih lanjut, tindakan ini dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya praktik ilegal tersebut yang sangat merugikan masyarakat, dan sampai menimbulkan proses hukum.

"Polisi akan menindak segala bentuk perjudian konvensional maupun online yang terjadi di Sumatera Utara, Polisi terus bekerja memproses para pelaku yang ditangkap dan membawanya ke pengadilan," ucap mantan Wadirlantas Kalteng ini.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement