Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dukung Revisi UU PUB, Baleg DPR: Menjamin Hak Warga dalam Kegiatan Menyumbang

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Rabu, 06 November 2024 |11:28 WIB
Dukung Revisi UU PUB, Baleg DPR: Menjamin Hak Warga dalam Kegiatan Menyumbang
Baleg DPR RI Dukung Revisi Undang-Undang PUB
A
A
A

Regulasi ini juga berpotensi mengkriminalisasi pegiat filantropi yang membantu korban bencana tersebut.

“Berbagai ketentuan dalam UU PUB ini juga tidak mampu mewadahi keragaman pelaku dan jenis kegiatan filantropi, serta perkembangan kegiatan filantropi  di era digital. Selain itu, UU PUB juga tidak memberikan insentif yang memadai kepada donatur dan lembaga penyelenggara sumbangan dalam bentuk penghargaan, pengembangan kapasitas atau pengurangan pajak,”bebernya.

Pihaknya mengusulkan beberapa perubahan fundamental dalam RUU Penyelenggaraan Sumbangan dalam rangka memajukan filantropi dan membuatnya optimal dalam mendukung program-program pemerintah.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement