Untuk diketahui, operasional truk tanah sudah ditentukan oleh peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang pembatasan jam operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang yaitu pada pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB.
"Namun, hal itu dilanggar oleh perusahaan truk sehingga warga sekitar emosi lantaran banyaknya korban yang berjatuhan," ujar warga sekitar Usman.
Emosi warga tidak terbendung lantaran bukan hanya kali ini kecelakaan terjadi, melainkan sudah berkali-kali hingga menimbulkan korban jiwa.
Usman mengatakan, tidak mempermasalahkan adanya pembangunan yang sedang berjalan, namun butuh ketegasan pemerintah dalam menegakkan peraturan yang harus diikuti oleh perusahaan.
(Arief Setyadi )