JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sebagai pelaksana tugas (Plt) Presiden selama melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.
Penugasan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden nomor 31 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden melaksanakan tugas presiden. Aturan tersebut ditandatangani pada 8 November 2024.
"Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan perundang-undangan selama presiden melaksanakan kunjungan kerja kenegaraan, kunjungan resmi dan kunjungan kerja ke Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brazil, dan Inggris pada tanggal 8 sampai dengan 23 November 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air," bunyi aturan tersebut dikutip, Sabtu (9/11/2024).