Ridwan menjelaskan, tidak semua tahanan bisa memiliki hp. Menurutnya, hanya Kamtib yang berhak menentukan tahanan yang bisa dan tidak diperkenankan memiliki barang terlarang di dalam sel itu.
Di hadapan Majelis Hakim, Ridwan mengaku kembali mengambil untung dari Rp5 juta itu. Caranya, ia belikan dengan hp spek rendah yang dengan harga di bawah Rp5 juta.
"Saudara beli harga hp-nya berapa?," tanya Jaksa.
"Ya karena harus dapat upah pak, di bawah Rp5 juta," jawab Ridwan.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ridwan nomor 38.
Dalam BAP tersebut, Ridwan menerangkan, Samsung A20 seharga Rp4,1 juta, A100 Rp3,2 juta, kemudian A100 Rp1,675 juta.
"Ini second apa baru?," tanya Jaksa.
"Baru Pak, baru," jawab Ridwan.
(Angkasa Yudhistira)