Kemudian, rekan korban langsung menabrakan motornya ke arah pelaku. Pelaku berusaha melawan dengan mengeluarkan senjata tajam jenis golok dan membacok ke arah tangan korban N.
"Datang beberapa warga setempat dan akhirnya pelaku berhasil diamankan," tambahnya.
Selanjutnya, korban N yang mengalami luka sobek karena sabetan golok pada bagian tangan sebelah kiri tepatnya pada sela-sela jari dibawa warga ke RSPG Cisarua. Sedangkan pelaku yang diketahui berinisial WS (31) diamankan polisi ke Polsek Cisarua.
"Pelaku dikenakan Pasal 365 KHUP dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," pungkasnya.
(Awaludin)