Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu: Tak Cukup Bukti Suswono Langgar Aturan Pilkada

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 12 November 2024 |23:37 WIB
Bawaslu: Tak Cukup Bukti Suswono Langgar Aturan Pilkada
Cawagub Jakarta Suswono. Foto: Dok Okezone.
A
A
A

JAKARTA - Calon Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Nomor Urut 1 Suswono dinilai tidak terbukti melanggar aturan administrasi atau kepemiluan. Hal itu terlihat dari hasil pemeriksaan dan kajian awal Bawaslu Jakarta terkait laporan Nomor 013/PL/PG/Prov/12.00/XI/202.

Laporan itu terkait pernyataan Suswono mengenai "janda kaya menikahi pria pengangguran." Namun, dari hasil kajian awal nomor : 012/PL/PG/Prov/12.00/X/2024 s, Suswono tak terbukti melanggar aturan kepemiluan.

"Bahwa Sentra Gakkumdu Provinsi DKI Jakarta menilai laporan a quo belum cukup bukti sebagai dugaan tindak pidana Pemilihan," demikian kajian awal yang diteken Ketua Bawaslu Jakarta Munandar Nugraha yang dikutip Selasa (12/11/2024).

Kendati begitu, laporan yang diproses Bawaslu Jakarta tak bisa diteruskan ke Polda Metro Jaya. "Laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan tidak dapat diteruskan ke Polda Metro Jaya," bunyi laporan kajian awal yang diteken pada 10 November 2024.

Meski demikian, kajian awal Bawaslu Jakarta menyerahkan penanganan pelanggaran hukum lainnya di kasus Suswono ke lembaga penegak hukum lain. "Selanjutnya dugaan pelanggaran hukum lainnya diteruskan ke Polda Metro Jaya," bunyi kajian itu.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement