Dani mengatakan, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti saat melakukan penangkapan terhadap tersangka Inisial OS di rumahnya, di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.
"Barang bukti yang ada di hadapan kita semua yang berhasil diamankan antara lain sebanyak 4 unit HP, kemudian 1 unit CPU, 1 unit laptop, 2 buah hardisk eksternal, dan 2 buah flashdisk serta 3 akun email yang kita lakukan penyitaan," katanya.
"Dari hasil pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti milik tersangka, diperoleh fakta bahwa tersangka menyimpan video pornografi ini sebanyak 123 file video pada handphone tersangka, yaitu 3.064 file video pada laptop tersangka. Jadi total secara keseluruhan ada 1.058 file video," sambungnya.
Adapun tersangka OS dijerat dengan Pasal 45 ayat (1), juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp6 miliar rupiah.
(Puteranegara Batubara)