MEDAN - Kasus penyebaran video asusila yang mengakibatkan dua anak di bawah umur di Kota Padangsidimpuan terlibat saling lapor polisi, akhirnya berujung damai. Kedua pihak mencapai kata sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan setelah dimediasi langsung oleh Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna.
Diketahui, kasus tersebut sempat viral lantaran salah satu pihak sempat mengadu ke Presiden Prabowo Subianto Mediasi dilaksanakan di Mapolres Padangsidimpuan dengan dihadiri Pj. Bupati, Tokoh Agama dan beberapa perwakilan masyarakat pada Selasa 12 November 2024.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyampaikan bahwa proses mediasi berjalan lancar dan penuh kekeluargaan menghasilkan keputusan yang diterima oleh kedua belah pihak.
"Ini merupakan hasil baik dari proses mediasi yang dilakukan polisi melalui pendekatan keadilan restoratif (restoratif justice). Polisi berhasil mendorong kedua belah pihak untuk menemukan solusi bersama yang hangat sebagai satu keluarga," ujar Hadi.
Kasus ini semula melibatkan saling lapor dari kedua keluarga terkait penyebaran konten pribadi, yang sempat memicu ketegangan di antara mereka.
Namun, dengan adanya pendampingan dari Polres Padangsidimpuan, mediasi menghasilkan kesepakatan tanpa perlu melanjutkan kasus ke proses hukum yang lebih dalam.
“Kami berharap solusi restoratif ini dapat menjaga hubungan baik antara kedua keluarga serta menjadi contoh bagi masyarakat lainnya. Restorative justice selalu menjadi pilihan terbaik untuk memulihkan keharmonisan dalam masyarakat,” tambah Mantan Kapolres Numor Biak Polda Papua itu.
Kesepakatan damai menjadi wujud nyata upaya kepolisian dalam mendukung penyelesaian masalah yang lebih manusiawi dan berfokus pada perdamaian.
"Keduanya sepakat untuk mencabut laporan masing-masing," ujarnya.
Kasus tersebut mencuat ke publik setelah TS Pardede, mengunggah video pernyataan memohon bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri, atas kasus dugaan penyebaran video asusila yang menyebabkan putrinya SRP yang baru berusia 14 tahun, menjadi tersangka.
Dalam video yang telah ditayangkan lebih dari setengah juta kali itu, Pardede sampai menangis di samping putrinya. Dia merasa dikriminalisasi karena menurutnya sang putri merupakan korban dalam kasus tersebut.
Video itu pun kemudian viral dan direspon cepat oleh pihak kepolisian dengan kembali melakukan mediasi untuk menyelesaikan kasus itu dengan pendekatan keadilan restoratif.
(Angkasa Yudhistira)