Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Soroti Netralitas Aparatur Negara di Pilkada Banten

Awaludin , Jurnalis-Kamis, 14 November 2024 |20:18 WIB
DPR Soroti Netralitas Aparatur Negara di Pilkada Banten
Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Kiemas (foto: dok ist)
A
A
A

BANTEN - Anggota Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Banten di Kota Serang. Dalam kesempatan itu, Komisi II menyoroti begitu banyak persoalan netralitas dan kasus dugaan pelanggaran Pilkada di Banten yang mencuat ke media massa. 

"Ini adalah isu krusial yang harus segera diselesaikan, dan menjadi komitmen bersama agar Pilkada pada 27 November nanti benar-benar berlangsung secara jujur, bebas, adil, langsung, dan umum,” ujar Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).

Ia pun menyoroti sejumlah kasus dugaan pelanggaran pilkada di Banten justru tidak maksimal ditangani, baik oleh Bawaslu, Gakkumdu, maupun aparat penegak hukum. Ia mencontohkan, banyak kepala desa dilaporkan ke Bawaslu. Namun justru ada yang sudah tersangka, malah terjadi penghentian perkara (SP3). 

Kasus yang dimaksud Giri adalah dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan Ketua Apdesi Kabupaten Serang Muhamad Maulidin Anwar. Kasus ini dihentikan kepolisian dengan dalih tidak cukup bukti.

“Banyak cerita, di Banten ini banyak kades terlibat, baik aktif maupun tidak aktif. Bahkan saya dengar, sudah sempat yang masuk ke ranah hukum, tapi ujungnya SP3,” ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement