MUSIRAWAS - Kisah Novi seorang janda anak dua, warga Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan viral di media sosial (Medsos).
Ia menerima vonis pengadilan dengan hukuman 14 bulan penjara. Hukuman itu ia terima lantaran telah menyiram laki-laki yang naksir dengan dirinya inisial AD pakai air keras. Novi nekat melakukannya karena AD diduga telah mengganggu dengan kerap mengintip dirinya.
Atas hukuman yang diterimanya, Novi harus berpisah dengan dua orang anaknya. Dan kini kedua anaknya tersebut untuk sementara dititipkan dengan sang nenek. Kondisi tersebut juga membuat Novi sedih dan berusaha untuk kuat menjalaninya.
"Ini kan dia putus 14 bulan. Jadi kan kemarin kita komunikasi ke keluarga mau banding. Akhirnya karena kesepakatan keluarga, diterimalah 14 bulan itu. Semestinya dia sebagai korban (Novi)," ujar Kuasa Hukum Novi, Dian Burlian, Kamis (14/11/2024).
Dian menjelaskan, pihaknya memegang perkara tersebut sudah separuh jalan, sehingga pihaknya hanya tinggal mengikuti saja.
Dijelaskan, Novi merupakan seorang janda anak dua yang telah ditinggal suaminya karena meninggal. Sehingga dengan kondisi tersebut, Novi hidup sendiri dengan membesarkan kedua anaknya.
"Jadi ada si cowok ini suka dengan dia. Nah suka itu luar biasa, jadi setiap malam diganggu selama 6 bulan setiap malam, lampunya dimatikan, ada pakaian dalamnya di curi. Intinya bagaimana dia minta perhatian lah si cowok ini," jelasnya.
Kemudian karena diduga sering diganggu oleh pria tersebut, membuat Novi memberitahukannya ke Kepala Desa (Kades) tempatnya tinggal.
"Namanya manusia, sempat juga ngomong ke Kades bahwa dia diganggu. Pria itu sudah dipanggil Kades dan berbicara dengan keluarga pelaku," ungkapnya.