Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Kembali Tangkap 3 DPO Kasus Judi Online di Komdigi, Total Sudah 22 Tersangka

Felldy Utama , Jurnalis-Minggu, 17 November 2024 |01:01 WIB
Polda Metro Kembali Tangkap 3 DPO Kasus Judi Online di Komdigi, Total Sudah 22 Tersangka
DPO Komdigi
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya saat menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus Judi online di Kementerian Komdigi yang ditangani oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. 

"Pada hari ini, Sabtu 16 November 2024, Alhamdulillah, kami telah melakukan atau berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang DPO, yaitu dengan inisial B, yang kedua adalah dengan inisial BK, dan yang ketiga adalah inisial HF," kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (16/11/2024).

Wira menyampaikan bahwa saat ini para tersangka tersebut sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Dia pun membeberkan peran dari ketiganya.

"Perlu kami sampaikan bahwa peran daripada B maupun tersangka BK dan tersangka HF, maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi," ujarnya.

"Dengan demikian, total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online yang ditangani, adalah sebanyak 22 orang," tutur dia melanjutkan.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement