JAKARTA - Rangkaian fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR RI dimulai hari ini. Dalam kesempatan tersebut, DPR diminta untuk menguliti rekam jejak para peserta.
"Tapi yang dicari adalah rekam jejak dan integritasnya, itulah sebabnya maka DPR harus menguliti setiap calon yang ada, baik capim maupun dewas, rekam jejak mereka seperti apa," kata eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap saat dihubungi, Senin (18/11/2024).
"Pernahkah mereka istilahnya mendapatkan sanksi etik atau terkena masalah etik, atau pernah rekam jejak yang buruk di masa lalu atau pun kinerja mereka yang tidak memuaskan terkait dengan jabatan-jabatan mereka sebelumnya," sambungnya.
Yudi menjelaskan, DPR tidak perlu lagi mengulik soal kemampuan dan komitmen mereka dalam upaya memberangus praktik rasuah.
Pasalnya, hal tersebut sudah dilakukan Panitia Seleksi Capim dan Cadewas yang telah bekerja sebelum DPR menerima masing-masing 10 nama yang saat ini akan menjalani fit and proper test.
"Mereka (Pansel) bisa menyingkirkan orang yang mendaftar, artinya secara kualitas terkait dengan kompetensi mereka sebagai capim KPK sesuai dengan syarat UU KPK mempunyai keahlian dalam pemberantasan korupsi sudah tidak bisa diragukan lagi," ujarnya.