Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dipanggil KPK, Paman Birin Mangkir Tanpa Alasan

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 18 November 2024 |18:12 WIB
Dipanggil KPK, Paman Birin Mangkir Tanpa Alasan
Sahbirin Noor (Foto: Wikipedia)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) nonaktif, Sahbirin Noor (SN) alias Paman Birin tidak memenuhi panggilan tim penyidik Lembaga Antirasuah. Ia dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi sejumlah proyek di wilayah Provinsi Kalsel sebagai saksi. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, ketidakhadiran yang bersangkutan tanpa menyertakan alasan. "Sampai dengan saat ini yang bersangkutan tidak hadir sesuai surat panggilan sebagai saksi yang telah dilayangkan penyidik dan tidak memberikan alasan ketidakhadirannya," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/11/2024). 

Menurutnya, tim penyidik akan kembali menjadawal ulang pemanggilan terhadap Paman Birin. KPK berharap Paman Birin kooperatif dengan memenuhi panggilan selanjutnya. Namun, KPK belum menyebutkan kapan pemanggilan ulangnya.

"KPK meminta saudara SN untuk koorperatif dan dapat hadir pada panggilan yang akan dijadwalkan selanjutnya," ujarnya. 

Diketahui, KPK sempat menetapkan Paman Birin sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, penetapan tersangka gugur lantaran Paman Birin menang dalam praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Menyatakan, tuntutan provisi Pemohon tak dapat diterima dalam eksepsi, menolak eksepsi pada seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon Sahbirin Noor sebagian," ujar Hakim Afrizal Hadi di persidangan, Selasa 12 November 2024.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement