Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah RI Bakal Pulangkan Terpidana Mati Mary Jane ke Filipina, Ini Syaratnya

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 20 November 2024 |12:50 WIB
Pemerintah RI Bakal Pulangkan Terpidana Mati Mary Jane ke Filipina, Ini Syaratnya
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (Foto: Riyan Rizki/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, Pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Pemerintah Filipina terkait pemindahan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso. Namun, Yusril menuturkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Filipina.

Yusril mengatakan, syarat yang pertama yakni mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia. 

“Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia,” kata Yusril lewat keterangannya yang diterima, Rabu (20/11/2024).

Syarat yang ketiga, Yusril menyebutkan bahwa biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan. “Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya,” ujar dia.

Dia juga menambahkan, menyikapi pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr bahwa tidak ada kata ‘bebas’ dalam rilis tersebut. “Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. ‘bring her back to the Philippines' artinya membawa dia kembali ke Filipina,” jelas dia.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement