Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Korupsi Timah, Ahli Jelaskan soal Kerugian Negara Terkait Pengelolaan Harta Terpisah

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 21 November 2024 |22:57 WIB
Sidang Korupsi Timah, Ahli Jelaskan soal Kerugian Negara Terkait Pengelolaan Harta Terpisah
Ilustrasi sidang (Foto: Ist/Okezone)
A
A
A

Terkait dakwaan JPU bahwa telah terjadi kerugiaan negara di PT Timah, Dian menjelaskan bahwa selama suatu kegiatan tata niaga timah dilakukan dengan biaya anak perusahaan BUMN sendiri dan tidak ada pengeluaran negara dalam APBN untuk memulihkan kerusakan lingkungan serta tidak ada kekayaan alam dalam bentuk timah yang dicatat milik negara, kegiatantata niaga timah dalam anak perusahaan BUMN PT Timah Tbk tidak terdapat kerugian negara yang nyata dan pasti.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp300 triliun. Perhitungan itu didasarkan pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dibeberkan jaksa meliputi kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijihtimah. Lalu, jaksa juga membeberkan kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp271 triliun berdasarkan hitungan ahli lingkungan hidup.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement