Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Korupsi Timah, Ahli Jelaskan soal Kerugian Negara Terkait Pengelolaan Harta Terpisah

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 21 November 2024 |22:57 WIB
Sidang Korupsi Timah, Ahli Jelaskan soal Kerugian Negara Terkait Pengelolaan Harta Terpisah
Ilustrasi sidang (Foto: Ist/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ahli Hukum Keuangan Negara, Dian Puji Simatupang dihadirkan dalam kasus dugaan korupsi timah yang kerugian uang negara ditaksir mencapai Rp300 triliun. Dian menyebut kerugian pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan merupakan kerugian negara.

Dalam sidang tindak pidana korupsi timah pada Rabu 20 November kemarin, Dian dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa. Dian menyampaikan dasar kerugian BUMN bukanlah kerugian negara ialah adanya pengelolaan harta terpisah.

“Kita harus melihat dulu apa pengertian dari penyertaan modal pemerintah atau sebagai kekayaan negara yang dipisahkan. Mengapa harus ada dipisahkan? Yang Mulia, karena berlakulah ketentuan prinsip di Pasal 1 angka 21 PP Nomor 27 Tahun 2014. Maksudnya apa? Maksud pemisahan itu agar dia menjadi miliknya orang yang menerima, sehingga seluruh regulasi, mitigasi risiko berpindah kepada mereka semua," ujarnya.

Dian menambahkan, dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas mengatakan bahwa seseorang baru dapat dikenakan tindak pidana korupsi jika sesorang dengan sengaja menjual saham tersebut secara melawan hukum yang disimpannya karena jabatannya atau membiarkan saham tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalammelakukan perbuatan tersebut.

"Maka ketika tadi, seperti BUMN, mengapa BUMN dan negara itu dilakukan pemisahan? Supaya negara pindahkan uang itu ke BUMN menjadi uang BUMN," sambungnya.

Hal yang sama juga dijelaskan dian terkait pemulihan kerusakan lingkungan yang dibebankan kepada terdakwa. Menurutnya, pemulihan lingkungan hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

“Uang pengganti yang dibayar seluruh terdakwa tidak akan bisa dipakai untuk memulihkan lingkungan, karena alokasi pemulihan lingkungan hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” jelas Dian.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement