Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menteri Hukum: Pemindahan Napi WNA ke Negara Asal dalam Kajian

Arief Setyadi , Jurnalis-Minggu, 24 November 2024 |23:40 WIB
Menteri Hukum: Pemindahan Napi WNA ke Negara Asal dalam Kajian
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Foto: Dok)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa pemindahan narapidana (napi) warga negara asing (WNA) ke negara asalnya masih dalam kajian. Supratman mengatakan, pihaknya masih mempelajari dengan melibatkan stakeholder terkait.

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum menanggapi ramainya pemberitaan soal pemindahan lima terpidana seumur hidup jaringan narkoba ‘Bali Nine’ ke negara asalnya, Australia.

“Saat ini, kami masih mempelajari bersama dengan Pak Menko Yusril, dan para stakeholder terkait. Hasil kajian tersebut nantinya akan kami konsultasikan kepada Presiden RI Bapak Prabowo, sehingga keputusan yang nantinya diambil adalah yang terbaik,” ujar Supratman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (24/11/2024).

Secara prinsip, terang Supratman, Presiden RI Prabowo Subianto telah menyetujui pemindahan napi WNA ke negara asalnya. “Presiden telah menyetujui secara prinsip (pemindahan napi WNA ke negara asal) atas dasar kemanusiaan, dan menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat," ujar Supratman.

Lebih lanjut Supratman menjelaskan, sampai saat ini, Indonesia belum memiliki prosedur tetap terkait pemindahan narapidana internasional, tetapi pihaknya akan mengupayakan proses tersebut secepat mungkin. 

“Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat. Namun, kita juga harus memastikan bahwa negara mitra menghormati proses hukum di Indonesia,” tegas Supratman.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement