Selain itu, kata dia, KPK juga menemukan uang dalam bentuk Dolar Amerika (USD) dan Dolar Singapura (SGD).
"Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil saudara EV," ujar dia.
Sehingga, total uang yang disita oleh KPK terkait OTT Gubernur Bengkulu tersebut sebesar Rp7 miliar.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.